Sekianpenjelasan tentang pengertian, tugas, wewenang, fungsi, dan syarat menjadi advokat. Semoga artikel ini dapat membantu kamu memahami perbedaan batasan wewenang antara advokat dengan pengacara. Selain dari artikel EKRUT Media ini, kamu masih bisa memperoleh informasi dan berbagai tips bermanfaat lainnya melalui YouTube EKRUT Official.
Kedudukan dan Wewenang Pengadilan Negeri Tilamuta merupakan Lembaga peradilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum adalah sebagai lembaga peradilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung RI yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yudikatif untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan pada tingkat pertama. Fungsi Pengadilan Negeri Tilamuta sebagai lembaga peradilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 03 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, serta PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan bertugas melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yudikatif untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Negeri Tilamuta mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut Fungsi mengadili judicial power, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dalam tingkat pertama. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum atau perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan teknis dan persidangan, dan administrasi umum kepegawaian, keuangan, dan umum/ perlengkapan. Fungsi Lainnya yaitu Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011, tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Memimpindan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas Pengadilan secara baik dan lancar dengan adanya Perencanaan (planning, programing) dan pengorganisasian (organizing). Pelaksanaan (implementation dan executing),Pengawasan (evaluation dan controlling) yang baik serasi dan selaras.
- Anda pasti sudah familiar dengan Pengadilan Negeri atau PN. Pengadilan Negeri merupakan lembaga peradilan di lingkup kabupaten atau kota. Pengadilan Negeri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Baca juga Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Tinggi di Indonesia Baca juga Ibu Nagita Slavina, Rieta Amilia Gugat Cerai Suami ke Pengadilan Agama Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengadilan dibagi menjadi dua jenis yaitu Pengadilan Negeri sebagai Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan Tingkat Banding. Sebagai lembaga Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri memiliki sejumlah tugas, fungsi dan wewenang yang harus dijalankan. Tugas dan Wewenang Pengadilan Negeri Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama." Berdasarkan ketentuan UU tersebut, maka tugas dan wewenang Pengadilan Negeri ialah memeriksa, memutus serta menyelesaikan perkara pidana dan perdata untuk rakyat pencari keadilan pada umumnya, kecuali jika UU menentukan hal lainnya. Contoh perkara pidana yang bisa ditangani oleh Pengadilan Negeri ialah kasus perkelahian, pelecehan seksual, pencurian, pelanggaran lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya. Sedangkan contoh perkara perdata yang bisa ditangani oleh Pengadilan Negeri ialah kasus pencemaran nama baik, warisan, sengketa lahan atau tanah, hak asuh anak, dan lain sebagainya. Fungsi Pengadilan Negeri Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri memiliki lima fungsi utama, yakni Fungsi mengadili atau judicial power Fungsi ini berarti Pengadilan Negeri menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangkan pengadilan tingkat pertama.
ArtikelDJKN. Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata. N/a. Rabu, 18 Mei 2011 pukul 20:16:12 | 248389 kali. A. Pengertian. Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap
Dasar Hukum Kewenangan Pengadilan. Pancasila terutama sila kelima, yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Setiap pengadilan negeri district court terbatas daerah hukumnya. TONI MALAKIAN February 2015 from Pengadilan tinggi ialah pengadilan tingkat banding. Lembaga peradilan diklasifikasikan menjadi beberapa bagian. Pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota propinsi. Di Samping Uud 1945 Masih Terdapat Hukum Dasar Yang Tidak Peradilan Diklasifikasikan Menjadi Beberapa Dan Wewenang Pengadilan Absolut Atau Kewenangan Mutlak Adalah Kewenangan Suatu Badan Pengadilan Dalam Memeriksa Jenis Perkara Tertentu Relatif Berarti Kewenangan Pengadilan Negeri Tertentu Berdasarkan Yuridiksi Wilayahnya. Di Samping Uud 1945 Masih Terdapat Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis. Pelaksanaan sistem demokrasi pancasila di indonesia dan dasar hukum. Demi mewujudkan pembaharuan sistem peradilan pidana anak di indonesia mendatang yang lebih baik, disarankan sebagai berikut Perincian jenis kewenangan mahkamah syar'iyah di bidang jinayah meliputi jarimah hudud zina, qadzal, pencurian, perampokan, minuman keras dan napza, murtad, bughat,. Lembaga Peradilan Diklasifikasikan Menjadi Beberapa Bagian. Dasar hukum lembaga peradilan indonesia. Dan dalam hal mewakili perseroan, disebutkan bahwa ketika anggota direksi terdiri lebih dari 1 satu orang, yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota direksi,. Pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota propinsi. Tugas Dan Wewenang Pengadilan Negeri. Sehingga dengan demikian tidak akan timbul istilah yang dikenal dengan sebutan kekosongan hukum. Hukum yang hidup dalam masyarakat atau lebih dikenal dengan hukum adat. teori kewenangan teori kewenangan sebagai dasar atau landasan teoritik pada penelitian skripsi ini, karena kewenangan pengadilan negeri dalam memutus sebuah perkara tidak. Kewenangan Absolut Atau Kewenangan Mutlak Adalah Kewenangan Suatu Badan Pengadilan Dalam Memeriksa Jenis Perkara Tertentu Yang. Pada bagian kesatu “praperadilan” bab x kuhap, perma/sema maupun. Pengadilan tinggi ialah pengadilan tingkat banding. Kewenangan pemberian diskresi yang dimiliki penyidik. Kewenangan Relatif Berarti Kewenangan Pengadilan Negeri Tertentu Berdasarkan Yuridiksi Wilayahnya. Kekuasaan/kewenangan mengadili bertujuan untuk memberi penjelasan mengenai masalah pengadilan mana yang benar dan tepat berwenang mengadili suatu sengketa atau kasus yang. Tugas dan wewenang pengadilan negeri tercantum dalam uu nomor 2 tahun 1986 pasal 50, yang berbunyi Berbicara mengenai pengertian hukum perusahaan, maka hal ini juga tidak bisa dipisahkan dengan pengertian hukum dagang dan pengertian perusahaan.
\n apa tugas dan wewenang pengadilan negeri
SyaratMenjadi Notaris. Syarat menjadi notaris sendiri sudah tertulis di Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2014, yaitu: – Warga negara Indonesia. – Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. – Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun. – Sehat jasmani dan rohani yang ternyatakan dengan surat. – Keterangan sehat dari dokter dan psikiater. atau Kabupaten. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 tersebut maka wewenang mengadili ini memiliki implikasi yuridis yaitu berkaitan dengan kompetensi relatif dan komepetsi absolute dari masing-masing lembaga peradilan. Menurut Suryono Sutarto 2008;2 dalam kekuasaan atau wewenang mengadili ini ada dua macam kompetensi, yaitu a. Kompetensi absolute, yaitu kompetensi yang berdasarkan peraturan hukum mengenai pembagian kekuasaan mengadili pada satu lingkungan peradilan dengan lingkungan peradilan lainnya. b. Kompetensi relatif yaitu kompetensi yang berkaitan dengan pembagian wilayah kekuasaan mengadili antara peradilan yang satu dengan peradilan yang lain dalam satu lingkungan peradilan. 2. Tugas Pengadilan Negeri Menurut Pasal 50 UU Tahun 1986 Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. 3. Wewenang Pengadilan Negeri Secara konseptual, istilah wewenang atau kewenangan sering disejajarkan dengan istilah Belanda “bevoegdheid” yang berarti wewenang atau berkuasa. Wewenang merupakan bagian yang sangat penting dalam Hukum Tata Pemerintahan Hukum Administrasi, karena pemerintahan baru dapat menjalankan fungsinya atas dasar wewenang yang diperolehnya. Keabsahan tindakan pemerintahan diukur berdasarkan wewenang yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Perihal kewenangan dapat dilihat dari Konstitusi Negara yang memberikan legitimasi kepada Badan Publik dan Lembaga Negara dalam menjalankan fungsinya. Menurut SF. Marbun 1997;154, “Wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan dan perbuatan hukum”. Dari pendapat tersebut salah satu prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan disetiap negara hukum dalam melaksanakan wewenangnya harus berdasarkan atas undang- undang atau peraturan hukum yang berlaku asas legalitas. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang- undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah wewenang, yaitu suatu kemampuan untuk melakukan suatu tindakan-tindakan atau perbuatan hukum tertentu dalam melaksanakan wewenangnya. Pengertian kewenangan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia karya Hassan Shadhily 1989;1170 mengartikan kewenangan sama dengan wewenang, yaitu hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Di dalam bukunya Hassan Shadhily menerjemahkan wewenang authority sebagai hak atau kekuasaan memberikan perintah atau bertindak untuk mempengaruhi tindakan orang lain, agar sesuatu dilakukan sesuai dengan yang diinginkan. Lebih lanjut Hassan Shadhily memperjelas terjemahan authority dengan memberikan suatu pengertian tentang “pemberian wewenang delegation of authority”. Delegation of authority ialah proses penyerahan wewenang dari seorang pimpinan manager kepada bawahannya subordinates yang disertai timbulnya tanggungjawab untuk melakukan tugas tertentu Hassan Shadhily, 1989;1170. Proses delegation of authority dilaksanakan melalui langkah-langkah sebagai berikut 1. Menentukan tugas bawahan tersebut ; 2. Penyerahan wewenang itu sendiri; dan 3. Timbulnya kewajiban melakukan tugas yang sudah ditentukan. Menurut Prajudi Atmosudirdjo 1981;29 pengertian wewenang dalam kaitannya dengan kewenangan adalah sebagai berikut “Kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaa yang berasal dari Kekuasaan Legislatif diberi oleh Undang‐Undang atau dari Kekuasaan EksekutifAdministratif. Kewenangan adalah kekuasaan terhadap segolongan orang‐orang tertentu atau kekuasaan terhadap sesuatu bidang pemerintahan atau bidang urusan tertentu yang bulat, sedangkan wewenang hanya mengenai sesuatu onderdil tertentu saja. Di dalam kewenangan terdapat wewenang‐wewenang. Wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindak hukum publik”. Menurut Indroharto 1993;90, wewenang diperoleh secara atribusi, delegasi, dan mandat, yang masing‐masing dijelaskan sebagai berikut; Wewenang yang diperoleh secara “atribusi”, yaitu pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang‐undangan. Jadi, disini dilahirkandiciptakan suatu wewenang pemerintah yang baru. Pada wewenang yang diperoleh secara delegasi terjadilah pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh Badan atau Jabatan TUN yang telah memperoleh suatu wewenang pemerintahan secara atributif kepada Badan atau Jabatan TUN lainnya. Jadi, suatu delegasi selalu didahului oleh adanya sesuatu atribusi wewenang. Sedangkan pada wewenang yang diperoleh secara mandat, disitu tidak terjadi suatu pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang dari Badan atau Jabatan TUN yang satu kepada yang lain. Dari beberapa pengertian tentang wewenang di atas, dapat disimpulkan bahwa wewenang terdiri atas sekurang‐kurangnya tiga komponen yaitu pengaruh, dasar hukum, dan konformitas hukum. Komponen pengaruh ialah bahwa penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan prilaku subyek hukum, komponen dasar hukum ialah bahwa wewenang itu harus ditunjuk dasar hukumnya, dan komponen konformitas hukum mengandung adanya standard wewenang yaitu standard hukum semua jenis wewenang serta standard khusus untuk jenis wewenang tertentu. Dalam kaitannya dengan wewenangkewenangan yang sesuai dengan konteks penelitian ini, maka standar wewenang yang dimaksud adalah kewenangan pengadilan negeri dalam menyelesaikan tindak pidana perpajakan. Pengadilan Negeri selaku salah satu kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Umum mempunyai kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dalam Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2 menyatakan Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah didaerahnya, apabila diminta dan selain bertugas dan kewenangan tersebut dalam Pasal 50 dan Pasal 51, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain atau berdasarkan Undang-Undang. Pengertian Pajak, Asas dan Teori Pemungutan Pajak 1. Pengertian Pajak Tugasdan wewenang penjabat kepala daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur
Daftar isi1 4 Apa saja tugas dan kewenangan Pengadilan Negeri?2 Sebutkan apa saja wewenang hakim?3 3 Apa tugas dan fungsi lembaga peradilan?4 Apa wewenang hakim brainly?5 Apa wewenang hakim sebagai pelaksana? Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama Pasal 50 UU Tahun 1986 Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta Pasal 52 … Sebutkan apa saja wewenang hakim? Wewenang hakim peradilan Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah. 3 Apa tugas dan fungsi lembaga peradilan? Sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair. Peradilan Agama juga adalah salah satu diantara 3 Peradilan Khusus di Indonesia. Apa saja tugas panitera Pengganti? Uraian Tugas Panitera Pengganti Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, dan mencatat jalannya persidangan , membuat berita acara, mengetik konsep putusan dan menandatangani berita acara dan putusan. Melaporkan kegiatan persidangan kepada panitera muda yang bersangkutan secara tepat dan cermat. Apa fungsi dan tugas hakim? a. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Apa wewenang hakim brainly? Jawaban Tugas utama Hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya. wewenangny adalah Menyelenggarakan perkaura mulai dari menerima, memeriksa sampai dengan mengadili perkara yang masuk di Pengadilan. Apa wewenang hakim sebagai pelaksana? 2. Hakim sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang mempunyai tugas untuk memutus suatu perkara dengan memberikan rasa keadilan memiliki beberapa bentuk pertanggungjawaban dalam mengadili suatu perkara yaitu tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, tanggung jawab pada bangsa dan negara, tanggung jawab kepada diri …
FungsiPengadilan Negeri adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya. Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat Kantor Pengadilan Negeri, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya bisa Anda temui di setiap kota atau kabupaten. PN atau Pengadilan Negeri merupakan lembaga pengadilan tingkat satu atau tingkat pertama. Pengadilan Negeri akan memeriksa sampai menyelesaikan perkara pidana maupun perdata. Jadi kasus-kasus yang terjadi di kalangan masyarakat biasanya diselesaikan di pengadilan negeri tingkat pertama masing-masing wilayah. Pengadilan Negeri memiliki klasifikasi-klasifikasi, yaitu Pengadilan Negeri kelas I A khusus, Pengadilan Negeri kelas I A, Pengadilan Negeri Kelas I B, serta Pengadilan Negeri Kelas II. Pengadilan Negeri kelas I berada di ibu kota provinsi sedangkan pengadilan Negeri kelas II berada di ibu kota kabupaten serta kota. Keberadaan Pengadilan Negeri bergantung dari jumlah dan kepadatan penduduk, kondisi sosial ekonomi serta kondisi transportasi dan komunikasi. Untuk awal penyelesaian kasus perkara dapat dilakukan di Pengadilan Negeri tingkat pertama. Untuk naik kelas banding, bisa diajukan bila diajukan permohonan kepada MA serta sudah dinilai dan direkomendasikan layak banding. Berikut penjelasan Kantor Pengadilan Negeri, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya. Definisi Kantor Pengadilan Negeri Kantor Pengadilan Negeri merupakan lembaga peradilan di Peradilan Umum di setiap kota kabupaten maupun kota. Lembaga Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat satu sehingga berwenang mengadili perkara di tingkat kabupaten maupun kota setempat. Kasus perkara yang diadili oleh Pengadilan Negeri secara umum berupa perkara pidana maupun perkara perdata bagi warga negara yang menuntut keadilan pada umumnya. Pengadilan Negeri terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Majelis Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera, Juru Sita serta Sub Bagian. Ketua bertugas untuk membagi tugas hakim serta berkas yang terkait. Majelis hakim berwenang dalam melaksanakan kehakiman di wilayah hukumnya. Panitera memiliki tugas dalam menyiapkan administrasi serta membantu hakim saat persidangan. Sekretaris bersama Kepala Sub bagian menjalankan fungsi administrasi. Tugas dan Wewenang Kantor Pengadilan Negeri Sebagai Kantor Pengadilan Negeri, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya secara umum adalah memeriksa, memutus serta menyelesaikan perkara sengketa pada tingkat satu. Fungsi umum tersebut kemudian dapat dibagi dalam beberapa fungsi. Fungsi-fungsi tersebut diantaranya fungsi mengadili, fungsi pengelolaan kekayaan negara, fungsi penyampaian laporan evaluasi dan pertimbangan, fungsi administrasi serta fungsi pembinaan. Fungsi mengadili terkait memeriksa hingga mengadili di wilayahnya hukum tersebut. Fungsi pengelolaan barang terkait dengan kekayaan negara yang merupakan tanggung jawab dari pengadilan negeri. Fungsi pengawasan internal berupa mengawasi tugas internal. Sedangkan fungsi pembinaan berkaitan dengan memberi pengarahan maupun petunjuk mengenai teknik administrasi kepada pegawai internal pengadilan maupun kepada masyarakat. Dokumen yang Diterbitkan Kantor Pengadilan Negeri Kantor Pengadilan Negeri, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya tidak menerbitkan dokumen yang dipergunakan oleh warga negara pada umumnya. Mereka menjalankan Wewenang dan Dokumen Apa Saja yang Diterbitkannya berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki, yaitu memeriksa dan memutus perkara pidana maupun perdata. Dokumen-dokumen yang diterbitkan PN terkait hasil peradilan perdata maupun pidana. Dokumen pengadilan perdata khusus, perdata, pidana khusus, kejahatan keamanan negara maupun pidana umum bisa diakses oleh masyarakat. Karena Pengadilan Negeri berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dokumen-dokumen tersebut dikumpulkan dalam direktori MA. Dokumen-dokumen tersebut bisa diakses di laman website resmi Mahkamah Agung maupun laman website resmi Pengadilan Negeri setempat. Dengan adanya Pengadilan Negeri yang tersebar di wilayah-wilayah negara Indonesia, maka masyarakat bisa menuntut keadilan apabila terjadi permasalahan hukum. Proses pengadilan dilakukan dengan memperhatikan prosedur yang berlaku. Informasi tersebut bisa diakses di laman masing-masing Pengadilan Negeri. Bila Anda hendak mengadukan perkara untuk diselesaikan secara hukum, dengan memperhatikan Kantor Pengadilan Negeri, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya. Jasa Legalisasi-Leges-Atestasi-Pengesahan-StempelDokumen Asli dan Terjemahan di Kantor Notaris, Kementerian Hukum dan HAM – Kemenhumham Kehakiman, Kementerian Luar Negeri Kemenlu, Kementerian Agama Kemenag, Kantor Catatan Sipil, Kantor Urusan Agama KUA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan DIKTI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, Kementerian Inggris, BKPM, Kedutaan Besar di Jakarta, Kedutaan Besar China RRC, Perancis, Belanda, Taiwan, Turki, Italia, India, Korea, Jepang, Vietnam, Thailand, Swedia, Polandia, Rusia, Jerman, Spanyol, Philipina, Singapura, Malasyia, Uni Emirat Arab-UEA-PEA, Dubai, Qatar, Kuwait, Sudan, Mesir, Palestina, Arab Saudi, Aljazair, Tunisia, Suriah, Yaman TugasGubernur - Menjadi seorang Gubernur tentu bukan merupakan hal yang mudah. Banyak tanggung jawab besar yang perlu diemban oleh seorang Gubernur. Di Indonesia Gubernur dipilih 5 tahun sekali dalam satu paket pasangan bersama Wakil Gubernur. Dengan masa jabatan lima tahun, tentu saja Gubernur memiliki tanggung jawab penuh bagi rakyat yang Daftar Isi1 Definisi Pengadilan Tinggi2 Tugas Dan Wewenang Pengadilan Mengadili Perkara Pidana dan Perdata Pada Tingkat Mengadili di Tingkat Pertamad dan Terakhir Sengketa Memberikan Keterangan, Pertimbangan, Serta Nasihat Hukum Pada Instansi Ketua Pengadilan Tinggi Berkewajiban Melakukan Pengawasan Terhadap Jalannya Peradilan Di Tingkat Pengadilan Negeri3 Macam Lembaga-lembaga Peradilan di Pengadilan di Lingkungan Peradilan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara PTUN4 Jumlah Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia5 Sistem Peradilan Di Indonesia6 Peran Lembaga 1. Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Pengertian Pengadilan Tinggi ialah pengadilan banding, yang mengadili lagi di tingkat kedua tingkat banding suatu perkara perdata dan/atau perkara pidana, yang telah di adili atau di putuskan oleh Pengadilan Negeri di tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja kecuali apabila Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang dipekarakan. Wikipedia mengartikan Pengadilan Tinggi ialah suatu lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi juga sebagai Pengadilan tingkat pertama dan juga terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk sesuai berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan Ketua dan juga seorang Wakil Ketua, Hakim Anggota, Panitera, serta Sekretaris. Tugas Dan Wewenang Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang memiliki tugas dan juga kewenangan seperti yang telah disebutkan di dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2004, dan yang kedua dengan Undang-undang RI Nomor 49 Tahun 2009, di mana dalam pasal 51 dinyatakan bahwa Berikut wewenang pengadilan tinggi yang harus diketahui diantaranya Mengadili Perkara Pidana dan Perdata Pada Tingkat Banding Segala perkara yang muncul yang meliputi perkara pidana serta perdata maka pengadilan tinggi wajib ikut serta dalam mengadilinya, yang dimana pengadilan tinggi mengadili sebatas memeriksa berkas atau surat-surat yang dianggap perlu untuk menjadi pertimbangan didalam aspek hukum peradilan. Yang bertujuan untuk mengurangi terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan hakim pengadilan tinggi negara yang berbuat sewenang-wenang kepada keputusannya. Mengadili di Tingkat Pertamad dan Terakhir Sengketa Kewenangan Persengketaan yang terjadi dalam lingkup hukum peradilan yang berada didalam sistem wilayah hukum peradilan tinggi menjadi pemutus ataupun mengadili di tingkat pertama dan juga terakhir, hal tersebut diputuskan oleh ketua pimpinan dari peradilan tinggi yang ada di wilayah persengkataan, hakim ketua tidak boleh sewenang-wenang ketika memutuskan setiap perkara, tetapi harus memiliki bukti yang sangat kuat ketika melakukan peradilan dalam memutuskan segala persengketaan yang terjadi. Memberikan Keterangan, Pertimbangan, Serta Nasihat Hukum Pada Instansi Pemerintah Peradilan tinggi juga membutuhkan kebijakan dalam memberikan keterangan yang dilengkapi bukti-bukti terhadap perkara yang sebenarnya terjadi dan tidak mengada-ngada untuk bertujuan mengurangi bahaya akibat tidak ada keadilan di dalam masyarakat dan juga bernegara, dari bukti itu akan dilakukan tahapan selanjutnya yakni pertimbangan tentang putusan yang akan diberikan pada tersangka yang melakukan tindakan melanggar hukum. Selain itu peradilan tinggi juga harus memberikan nasihat hukum kepada instansi pemerintahan di daerahnya, mengenai kinerja dari setiap instansi, dalam pemutusan perkara diwilayah dan lain sebagainya. Ketua Pengadilan Tinggi Berkewajiban Melakukan Pengawasan Terhadap Jalannya Peradilan Di Tingkat Pengadilan Negeri Kewajiban yang harus dilakukan oleh ketua peradilan tinggi yakni melakukan pengawasan pada jalannya peradilan ditingkat peradilan negeri, ketua peradilan tinggi mempunyai kewenangan dalam memberikan nasihat serta masukan kepada peradilan negeri dalam perkara kinerja ataupun tata cara pemutusan permasalahan hukum yang terjadi. Macam Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yangdalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain. Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan kepala badan. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki syarat memiliki intergritas dan kepribadian yand tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama a Pengadilan Agama Pengadilan Agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan Agama yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kebupaten meliputi wilayah kotamadya atau Sistem Peradilan Di Indonesia b Pengadilan Tinggi Agama Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota prpinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi. 6. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata, yang meliputi Pengadilan Meiliter, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Meiliter Pertempuran. Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara PTUN a Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seoirang Wakil Ketua. b Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PTTUN Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenag a mkemeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding; b memeriksa dan memutuskan mengadili antara pengadilan Tata Usaha Negara di dalamdaerah hukumnya; c memriksa , memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara Jumlah Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia Pengadilan Tinggi di Medan Pengadilan Tinggi di Menado Pengadilan Tinggi di Ujung Pandang Pengadilan Tinggi di Palembang Pengadilan Tinggi di Padang Pengadilan Tinggi di Bajarmasin Pengadilan Tinggi di Denpasar Pengadilan Tinggi di Ambon Pengadilan Tinggi di Jaya Pura Pengadilan Tinggi di Tanjungkarang Pengadilan Tinggi di Kendari Pengadilan Tinggi di Jambi Pengadilan Tinggi di Palu Pengadilan Tinggi di Pontianak Pengadilan Tinggi di Palangkaraya Pengadilan Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta Pengadilan Tinggi di Bandung Pengadilan Tinggi di Surabaya Pengadilan Tinggi di Semarang Pengadilan Tinggi di Banda Aceh Sistem Peradilan Di Indonesia Sistem Peradilan di Indonesia Sistem peradilan Indonesia pada hakikatnya adalah suatu mekanisme dari keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak dalam proses peradilan, hierarki urutan kelembagaan peradilan, serta komponen lain yang bersifat proseduraln dan saling berkaitan”. Tujuan sistem peradilan ialah mewujudkan keadilan hukum. Komponen prosedural sistem peradilan Indonesia mencakup proses penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang peradilan. Sistem peradilan di suatu negara dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara tersebut. Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum rechstaate, masyarakat dan para penyelenggara pemerintahan Indonesia mendasarkan setiap kegiatan dan kebijakan percampuran antara sistem hukum di Eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada hukum Belanda. Hal ini didasari fakta dan sejarah bahwa Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan Belanda. Begitupula hukum agama merupakan dari sistem hukum di Indonesia dikarenakan sebagian besar yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia pada masa penjajahan dan masyarakat Indonesia sekarang menganut agama Islam, karena itu hukum Islam banyak diterapkan, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Sementara itu hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang depengaruhi oleh budaya-budaya Peran Lembaga Peradilan Lembaga Peradilan adalah lembaga yang mengatur segala sesuatu tentang hukum. Peran lembaga hukum dalam menjalankan hukum adalah mengatur segala sesuatu hukum yang berlaku. 1. Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaati semua hukum dan Norma yang berlaku. Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum Mematuhi nasihat orangtuaMelaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluargaMembersihkan rumah sesuai jadwal yang yelah ditetapkan Menghormati GuruMematuhi tata tertib sekolahMengerjakan tugas yang diberikan oleh guruTidak menyontek saat ulanganMelaksanakan tugas piket Ikut Melaksanakan ronda malamMengikuti kegiatan kerja baktiMentaati peraturan adat istiadat yang berlaku di masyarakat d Di NegaraTurut sertamembela negaraMentaati hukum yang berlaku di Negara demikianlah artikel dari mengenai Pengadilan Tinggi Negeri Definisi, Tugas, Wewenang, Macam, Jumlah, Sistem Peradilan, Peran Lembaga, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya. 1 tugas dan wewenang lembaga MPR, DPR, DPD, Presiden Wewenang MPR - Megubah dan menetapkan UUD sedagai mana tercantum dalam UUD 1945 pasal 3 ayat 1 - Melantik presiden dan wakil presiden - Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya Wewenang DPR - Membuat perjanjian dengan luar negri yang menyatakan
- Hakim adalah pengadil atau orang yang mengadili perkara dalam pengadilan maupun mahkamah. Pengertian tersebut merupakan definisi hakim menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI.Hakim sendiri berasal dari bahasa Arab hakima yang berarti peraturan, kekuasaan, aturan, atau pemerintah. Bahasa Inggris menyebut hakim dengan judge. Sementara dalam bahasa Belanda, hakim disebut sebagai rechter. Lantas, apa itu hakim? Baca juga Hakim Agung Syarat, Seleksi, dan Tugasnya Pengertian hakim Menurut JCT Simorangkir dkk dalam buku Kamus Hukum 1983, hakim adalah petugas pengadilan yang mengadili perkara. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman UU Kekuasaan Kehakiman memberikan batasan siapa yang dimaksud dengan hakim. Menurut pasal tersebut, hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan di bawahnya peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Selain itu, hakim juga termasuk pada pengadilan khusus yang berada dalam empat lingkungan peradilan tersebut. Immanuel Christophel Liwe dalam Jurnal Lex Crimen 2014 mengatakan, hakim adalah pelaku kekuasaan negara yang bebas dari intervensi dalam bentuk apapun untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sementara dalam perkara pidana, merujuk Pasal 1 angka 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Lebih lanjut, mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana. Tindakan hakim tersebut dilakukan berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan. Baca juga Apa Itu Upaya Hukum Banding? Tugas hakim Hakim memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sebuah perkara yang diajukan dalam persidangan. Pasal 11 UU Kekuasaan Kehakiman mengatur, pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan alasan tidak ada hukum atau hukum kurang jelas. Untuk itu, hakim wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, setidaknya dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim. Tiga orang hakim tersebut terdiri dari satu hakim ketua serta dua hakim anggota. Pada perkara pidana, hakim memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak, serta memutuskan hukuman yang akan dijalani terdakwa. Sementara pada perkara perdata, hakim memutuskan apakah gugutan penggugat diterima atau ditolak. Baca juga Apa Itu Upaya Hukum Kasasi? Syarat menjadi hakim Syarat menjadi hakim tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Berikut rinciannya Warga Negara Indonesia Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD NRI 1945 Sarjana hukum Lulus pendidikan hakim Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, dalam Pasal 14 ayat 2 disebutkan, untuk dapat diangkat menjadi ketua dan wakil ketua pengadilan negeri, harus berpengalaman paling singkat 7 tahun sebagai hakim pengadilan negeri. Baca juga Tugas dan Wewenang MA Gaji hakim ANTARA/Hayaturrahmah Majelis hakim membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu 6/10/2021. Besaran gaji hakim diatur dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Dilansir dari 9/7/2022, gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim. Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan gaji pokok pegawai negeri sipil PNS, kecuali hakim di lingkungan peradilan militer. Berikut daftar gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara 1. Golongan III Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp - Rp Baca juga Gaji Hakim Pengadilan 2. Golongan IV Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp - Rp Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp - Rp Selain gaji pokok, hakim juga menerima sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, rumah negera, transportasi. jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, dan penghasilan pensiun. Adapun besaran tunjangan hakim di lingkungan peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer, dapat disimak dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Baca juga Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Prosessuatu kasus di KPPU melewati beberapa tahapan, yang kurang lebih dapat diklasifikasi sebagai berikut: 1. tahap pengumpulan indikasi; 2. tahap pemeriksaan pendahuluan; 3. tahap pemeriksaan lanjutan; 4. tahap penjatuhan putusan; 5. tahap eksekusi putusan. Suatu kasus dapat bermula dari laporan masyarakat (biasanya pelaku usaha pesaing yang

TugasPenyidik adalah melaksanakan penyidikan (Ngani, Jaya, dan Madani, 1984: 21). Sebagaimana yang disebutkan di dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 KUHAP. "Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan".
8 mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. 9. mengadakan penghentian penyidikan. 10. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab. Kewenangan penyidik juga dapat diatur secara khusus sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang No. 9 tahun 1992
Tugasutama Bundestag adalah memilih Kanselir dan mengawasi pemerintah. Hal tersebut meliputi pembentukan Komisi Luar Negeri, Komisi Sosial dan Komisi Anggaran Belanja Negara. Anggota Bundestag dipilih dalam pemilihan yang umum, langsung, bebas, sama dan rahasia. Mereka bergabung dalam fraksi sesuai keanggotaan partai.
BKRhuR.